Detail Foto - Pro-Kontra Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dinilai Masih Dapat Duduki Jabatan Sipil dengan Syarat
Ilustrasi polisi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.
- galeri foto