Detail Foto - Menaker: Pekerja Bisa Cairkan JHT Saat Terkena PHK Atau Usia 56 Tahun
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait JHT di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Meaker Ida Fauziyah mengatakan dengan aturan baru terkait JHT, maka pekerja memiliki opsi mengambil manfaat ketika PHK atau meneruskan program tersebut sampai usia pensiun.
- galeri foto