Detail Foto - KAI Ingatkan Melempari Kereta Api Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp2 Miliar
Kondisi kaca Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang – Pasar Senen usai dilempari oknum tak bertanggung jawab di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari - Stasiun Karawang, Sabtu (20/9).
PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa melempari kereta api dengan sesuatu benda, termasuk perbuatan pidana berujung pelaku dipenjara 3-15 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
- galeri foto