Detail Foto - Ayah Pelaku Rudapaksa di Lombok Tengah Dituntut 14 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan.
JPU pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap seorang ayah inisial K atas kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.
- galeri foto