Detail Foto - Ketua Banggar Soal Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio Dinonaktifkan dari DPR: Masih Terima Gaji
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.
Said menambahkan, dalam Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI.
- galeri foto