Detail Foto - Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan
Sidang Rohidin Mersyah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.
- galeri foto