Detail Foto - Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (1/8).
Pemerintah mengungkap alasan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
- galeri foto