Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Bahaya? KPK Akui RUU KUHAP Kurangi Fungsi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memandang bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi. - galeri foto
Sumber :
Antara
ADVERTISEMENT
Tutup