Detail Foto - Imigrasi Indonesia Deportasi WN China, Buronan Penipuan hingga Rp28,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi buron pemerintah China, XP (tengah disensor), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (12/7/2025).
XP merupakan buronon pemerintah China, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian 12.698.600 yuan sekitar Rp28,5 miliar.
- galeri foto