Detail Foto - DPR dan Pemerintah Sepakat Kasus Penghinaan Presiden-Wapres Bisa Restorative Justice di RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP Habiburokhman.
Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui bahwa kasus penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) bisa diselesaikan melalui restorative justice. Ketentuan ini sepakat diatur dalam Pasal 77 RUU KUHAP.
- galeri foto