Detail Foto - MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah dengan Jeda Waktu 2 Tahun atau 2 Tahun 6 Bulan, Kemendagri: Kami Dalami Substansi Putusan Ini
ILUSTRASI - Pemilu
Soal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu paling lambat 2 tahun atau paling cepat 2 tahun 6 bulan, Kemendagri bilang begini.
- galeri foto