Detail Foto - Perokok di Kawasan Tanpa Rokok Jakarta akan Dikenakan Denda Rp250 Ribu
Ilustrasi rokok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap perokok pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi denda Rp250 ribu.
- galeri foto
Sumber :
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa