Detail Foto - Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Warga Bisa Bayar Pajak di PRJ
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Warga Bisa Bayar Pajak di PRJ
Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- galeri foto