Detail Foto - Cari Untung di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng? Siap-Siap Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memantau distribusi minyak goreng di pasar tradisional
Ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yakni hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
- galeri foto