Detail Foto - Alasan KPK Tak Bawa Motor Royal Enfield Ridwan Kamil untuk Disita: Dititip ke Yang Punya
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita dan dititip rawat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- galeri foto