Detail Foto - Komnas HAM Kecam Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan ke Jurnalis
Viral, Jurnalis di Semarang Kena Tempeleng Ajudan Kapolri saat Liputan, Polri Bakal Selidiki
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis karena kebebasan pers telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
- galeri foto