Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman buntut kasus pencabulan dan narkoba.
- galeri foto