Detail Foto - Gayus Lumbuun Usul Polisi Tetap Jadi Penyidik di RUU KUHAP
Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun.
Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prof. Gayus Lumbuun mengatakan kepolisian sebaiknya tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.
- galeri foto