Detail Foto - Aturan Jam Kerja ASN DKI Lebih Singkat Selama Ramadhan: Fleksibilitas Beribadah Puasa
Ilustrasi ASN Jakarta tidak bekerja WFH dan tetap WFO di momen Cuti Bersama Lebaran 2024
Melalui Surat Edaran Nomor 8/SE/2025, Pemprov DKI menetapkan jam kerja yang lebih singkat guna memberikan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
- galeri foto