Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.
- galeri foto