Detail Foto - Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan: Kita Dukung Karena Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat
Marwan Cik Asan
kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
- galeri foto