Detail Foto - Kejari Jakarta Pusat Tegaskan Tuntutan Perkara Tipikor Lampu Jalan Sesuai UU kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan 2,5 tahun secara terpisah, denda dan juga uang pengganti terhadap 5 (lima) terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan umum telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- galeri foto