Detail Foto - KPU RI Tetapkan 14 Februari Sebagai Tanggal Pemilu Serentak 2024
KPU tetapkan hari pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024. Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam keterangannya di Jakarta Senin, mengatakan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
- galeri foto