Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan (kanan) saat sosialisasi penertiban ODOl di Tol Cikampek, Selasa (25/1/2021)
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau "Over Dimension" dan "Over Loading" (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas.
- galeri foto