Detail Foto - KPU Sebut Calon Tunggal Harus Dapat Suara 50 Persen Lebih Demi Terpilih
Anggota KPU RI Idham Holik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas jumpa pers di Kantor KPU RI.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih demi terpilih.
- galeri foto