Detail Foto - Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024, Berikut Informasi Selengkapnya
Pengumuman peniadaan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta sehubungan adanya Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan lakukan peniadaan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat ganjil genap pada 23-24 Mei 2024.
- galeri foto