Detail Foto - Pengedar Ganja Tori Arna Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup, Tidak Layak Ditiru!
Terdakwa Tori Arna Sinaga (29) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumbar.
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja, Tori Arna Sinaga penjara seumur hidup dengan barang bukti berat total 107.289,6458 gram.
- galeri foto