Detail Foto - Jokowi Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu, Nominalnya Mulai Rp1,9 Juta Hingga Rp29 Juta
Jokowi terbitkan Perpres naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu. Nominalnya mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.
- galeri foto