Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Pajak Hiburan di Jakarta Naik 40 Persen, Tempat Karaoke hingga Spa Kena Dampak
ILUSTRASI - Spa
Per 5 Januari 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan di Jakarta naik 40 persen. - galeri foto
Sumber :
Freepik
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu