Detail Foto - Dituntut 15 Tahun Penjara, Galumbang Menak Tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo
Sidang Bakti Kominfo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 15 tahun. Dalam salah satu pertimbangannya yang meringankan, Jaksa menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil korupsi.
- galeri foto