Detail Foto - DLH DKI Jakarta Ungkap Jika Kena Tilang Emisi Kendaraan Rogoh Kocek Rp250-500 Ribu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang kena tilang akibat tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan denda sebesar Rp250-500 ribu.
- galeri foto