Detail Foto - Majelis Kehormatan MK Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, Ini 3 Opsi Sanksi yang Dapat Diberikan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi keterangan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
- galeri foto