Detail Foto - Barang Import Senilai Sembilan Ratus Juta Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu
Barang Import Senilai Sembilan Ratus Juta Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu
Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara bernilai Rp.933.928.000 Juta, di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. MSA di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa.
- galeri foto