Detail Foto - Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP Tahun 2022 Naik Sebesar Rp22.790 Menjadi Rp1.891.567
Pemprov Jatim tetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.891.567
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp1.891.567 atau naik senilai Rp22.790 dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp1.868.777. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
- galeri foto