Detail Foto - Dokter dan Tenaga Medis Tak Bisa Serta Merta Dipidana dalam UU Kesehatan, Kemenkes: Kita Berikan Perlindungan Hukum
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sundoyo saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang Kesehatan. Bayak yang harus dipenuhi sebelum mendapat hukuman
- galeri foto