Detail Foto - MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini yang Dikatakan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung pelajari putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Ferdy Sambo cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
- galeri foto