Mahkamah Konstitusi menetapkan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker)
Mahkamah Konstitusi mendahulukan pemeriksaan formil Perppu Ciptaker dan menunda pemeriksaan materiil-nya. "Karena penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil," kata Anwar Usman.
- galeri foto