Detail Foto - Bukan Hukuman Mati, 2 Oknum TNI Pembawa Sabu 75 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
2 Oknum TNI Pembawa Sabu 75 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023), memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
- galeri foto