Detail Foto - Terbukti Nikmati Hasil Jual Sabu-sabu Teddy Minahasa, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M
Kompol Kasranto memasuki ruang persidangan agenda pemeriksaan saksi kasus Peredaran Narkoba, di Pengadilan Negeri, Slipi, Jakarta Barat
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu
- galeri foto
Sumber :
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra