Detail Foto - David Ozora Alami Cedera Otak Berat, Pakar: Pelaku Bisa Kena Pasal Percobaan Pembunuhan
Pakar hukum Dhifla Wiyani saat menjenguk David Ozora di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Mario Dandy itu bisa dikenakan Pasal Primer Percobaan Pembunuhan dan Subsidernya Penganiayaan Berencana. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Dhifla.
- galeri foto