Detail Foto - Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Kuat Ma'ruf
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf telah sesui fakta persidangan yang memperlihatkan jika terdakwa kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir J
- galeri foto