Detail Foto - Petugas keamanan diduga bunuh PSK di Menteng
Kasat reskrim AKBP Teuku Arsya (tengah) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Minggu. (30/5/2021)
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
- galeri foto