Detail Foto - Pengusaha penyuap Juliari divonis 4 tahun penjara
Suasana pembacaan vonis terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/5).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang juga meminta agar Ardian divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
- galeri foto