Detail Foto - Kemenhub: Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Terancam 2 Tahun Bui
Kemenhub proses hukum pelaku penerbangan balon udara liar
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Menurut Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
- galeri foto