Detail Foto - Eliezer Menjadi Eksekutor, Menjadi Hal yang Memberatkan Hukuman
Suasana persidangan usai terdakwa Bharada E saat dirinya dibacakan oleh JPU dituntut 12 Tahun penjara di PN, Jaksel, Rabu (18/01/2023) pukul 15:01 WIB.
Peran Richard Eliezer selaku eksekutor, menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- galeri foto