Detail Foto - MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, Ini Kata Akademisi
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945.
- galeri foto