Detail Foto - Anak Usaha Murdaya Poo Kalah Lawan Pegawai, Dianggap Abaikan Hak Pensiun
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 24 Juni 2025 itu menyatakan secara tegas bahwa PT Harfit International telah melanggar hak normatif pekerja.
- galeri foto