Detail Foto - Praktisi Hukum Harap Pemkab Belitung Kembalikan Tanah Rakyat
Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum.
PTUN Pangkal Pinang kabulkan gugatan H. Eddy Sofyan ke tergugat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Belitung, Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai.
- galeri foto