Detail Foto - Waspadai Kejahatan Seksual di Ruang Digital dengan Tingkatkan Kompetensi Literasi Digital
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sesungguhnya sudah mengatur adanya sanksi bagi pelaku kejahatan seksual di dunia maya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sesungguhnya sudah mengatur adanya sanksi bagi pelaku kejahatan seksual di dunia maya.
- galeri foto