Detail Foto - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.
- galeri foto